Hukum

Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba, Libatkan Jaringan Fredy Pratama dan Sita Barang Bukti Senilai Rp7,7 Miliar

jambidalamberita |

Kamis, 03 Jul 2025 12:55 Wib

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Dirresnarkoba Polda Jambi merilis penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti senilai Rp 7,7 Miliar - ist/ jambdalamberita.id

Kartu ATM dan buku tabungan

Dokumen transaksi keuangan mencurigakan

Surat penting lain yang mengindikasikan aliran dana dari bisnis narkotika.

Kombes Ernesto menegaskan bahwa SR diduga menjadi salah satu pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi:

Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup

Hukuman mati

Denda maksimal Rp10 miliar

 

Kombes Ernesto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba. Kami tak akan beri ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar di wilayah Jambi," tegasnya.

Polda Jambi menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dan mengoptimalkan penggunaan intelijen modern untuk menumpas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER