Kartu ATM dan buku tabungan
Dokumen transaksi keuangan mencurigakan
Surat penting lain yang mengindikasikan aliran dana dari bisnis narkotika.
Kombes Ernesto menegaskan bahwa SR diduga menjadi salah satu pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi:
Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup
Hukuman mati
Denda maksimal Rp10 miliar
Kombes Ernesto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba. Kami tak akan beri ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar di wilayah Jambi," tegasnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dan mengoptimalkan penggunaan intelijen modern untuk menumpas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya.