JambiDalamBerita.id,Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika sepanjang Juni 2025. Sebanyak lima tersangka diamankan, satu di antaranya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan bandar besar Fredy Pratama yang kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Dalam dua pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti berupa 5.548,227 gram sabu (5,5 kg) dan 2.186 butir ekstasi. Jika ditaksir, nilai ekonomis seluruh barang haram tersebut mencapai Rp7.759.195.100 (Rp7,7 miliar).
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025, saat tim Ditresnarkoba meringkus tersangka berinisial HR di kediamannya, kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Dari lokasi, petugas menemukan 4.147 gram sabu dan seluruh butir ekstasi tersebut, yang disimpan dalam tas selempang dan plastik klip bening.
Kemudian pada 19 Juni 2025, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil menangkap kurir berinisial AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarainya, petugas menemukan 6 bungkus plastik sabu seberat 5,5 kg.
Pengembangan kasus ini turut menyeret dua tersangka lain, yakni AT dan FB, yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika lintas provinsi. Total empat tersangka diamankan dari dua laporan polisi.
Salah satu tersangka disebut-sebut merupakan kaki tangan dari jaringan Fredy Pratama, salah satu gembong narkoba paling dicari di Asia Tenggara. Penangkapan ini menjadi bagian dari strategi besar Polda Jambi dalam membongkar jalur distribusi dan keuangan jaringan Fredy Pratama di Indonesia.
Selain narkotika, aparat juga menyita barang bukti pendukung seperti:
1 unit Toyota Calya hitam (BD 1172 DN)
1 unit Honda Brio abu-abu (BH 1921 NE)
Beberapa unit ponsel berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix)
Menurut Kombes Ernesto, total barang bukti yang disita setara dengan menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi kecanduan narkotika:
27.741 jiwa dari sabu (1 gram diasumsikan dikonsumsi 5 orang)
2.186 jiwa dari ekstasi (1 butir dikonsumsi 1 orang)
Tak hanya itu, negara juga berhasil menghemat Rp134.671.500.000 dalam potensi biaya rehabilitasi.
Dalam operasi terpisah, Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Seorang tersangka berinisial SR ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk: