JambiDalamBerita.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengesahkan legalisasi produksi minyak dari sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas Nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku untuk sumur-sumur tua milik masyarakat yang sudah lama beroperasi secara tradisional namun sebelumnya dianggap ilegal karena belum diatur secara resmi.
"Saya ingin luruskan, ini bukan izin untuk pembukaan sumur baru. Sumur yang dilegalkan adalah sumur rakyat yang sudah ada sejak lama, namun sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas," kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, di kutip jum'at 4 Juli 2025
Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan ini sempat disalahpahami oleh sejumlah pihak. Ia menyesalkan adanya narasi yang menyebut seolah pemerintah memberi izin eksplorasi baru kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada informasi yang digoreng seolah-olah pemerintah membebaskan masyarakat membuka sumur minyak baru. Yang dilegalkan itu hanya yang sudah eksisting dan dulu tidak memiliki aturan main," ujarnya.
Menurut Bahlil, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi produksi minyak nasional dari sektor rakyat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Pemerintah menilai potensi minyak dari sumur rakyat masih cukup besar, terutama di daerah-daerah penghasil minyak tua seperti di Sumatera dan Kalimantan. Namun, aktivitas ini selama ini belum termanfaatkan secara optimal karena status hukumnya tidak jelas.
Dengan adanya regulasi baru ini, ESDM berharap kerja sama antara masyarakat, BUMN Migas, dan pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan produksi migas secara legal, aman, dan berkelanjutan.