Hukum

Tim Kuda Hitam Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Batanghari, 1 Pelaku Ditahan

jambidalamberita |

Sabtu, 05 Jul 2025 11:56 WIB

Reporter : VO

Editor : VO

Pelaku DS saat di amankan - (JambiDalamBerita.id)

JambiDalamBerita.id, Batanghari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (27), diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di semak-semak belakang rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Batanghari, IPTU Simbang Tetap, Sabtu (5/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di sekitar rumah, Tim Kuda Hitam menemukan satu paket kecil sabu terbungkus plastik klip bening di belakang rumah dekat pagar seng.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 paket kecil sabu (bruto 0,21 gram)

5 plastik klip bening kosong

3 timbangan digital warna hitam-oranye

2 sendok sabu dari pipet

1 alat hisap sabu (bong)

1 kaca pirek

1 unit ponsel Vivo Y27e warna hitam beserta SIM card

 

Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial "N" yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jambi. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA, yang akan dilunasi setelah barang terjual.

“Pelaku mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini DS sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Simbang Tetap.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER