Jambidalamberita.id, Jambi — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menyeruak ke permukaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan tiga tersangka baru terkait proyek bermasalah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 itu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut dua dari tiga tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya adalah RWS, yang berperan sebagai perantara (broker), serta ES, Direktur PT TDI. Sementara satu tersangka lainnya, WS, pemilik PT ILP, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus yang lebih dulu menjerat ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. ZH diduga menyalahgunakan wewenang selama proses pengadaan alat praktik bagi sekolah-sekolah menengah di Jambi.
Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp21,8 miliar. Polisi juga telah menyita uang tunai Rp6,07 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery.
Proyek pengadaan alat praktik ini telah menuai banyak sorotan karena sarat pelanggaran sejak awal perencanaan. Pada 2021, Dinas Pendidikan Jambi mengusulkan anggaran sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan seperti:
- Tidak adanya pembanding harga dalam proses e-purchasing,
- Intervensi langsung dari PPK dalam pemesanan barang bersama broker,
- Spesifikasi teknis barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan,
- Produk yang tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
- Serta kondisi barang yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah meskipun telah dibayar lunas.
Guna memperkuat proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil penilaian menyebutkan adanya indikasi mark-up harga serta pelanggaran berat dalam proses pengadaan.