Hukum

Angka Perceraian di Kota Jambi 2025 Tembus 852 Kasus, Gugatan Istri Mendominasi

0

0

|

Rabu, 13 Agu 2025 10:53 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Poto ilustrasi perceraian - (freepik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id - Kota Jambi mencatat angka perceraian yang tergolong tinggi pada periode Januari hingga Agustus 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama Jambi, tercatat sebanyak 852 perkara perceraian telah diajukan sepanjang delapan bulan terakhir.

Hakim Pengadilan Agama Jambi, Zulkifli Abu, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 185 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sedangkan 667 kasus adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri. Dari seluruh perkara yang masuk, sebanyak 625 kasus telah diputus, terdiri dari 124 cerai talak dan 501 cerai gugat.

Menurut Zulkifli, tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa pihak perempuan lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan laki-laki.

Faktor utama penyebab perceraian di Kota Jambi adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, mencapai 466 kasus. Penyebab lainnya meliputi pasangan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 33 kasus dan masalah ekonomi sebanyak 30 kasus.

Baca Juga:

Tim Terpadu Batang Hari Bongkar Kotak Amal NII, Rp 6 Juta Dialihkan untuk Kemanusiaan

“Penyebab perceraian beragam, namun kami tidak hanya menerima dan mengabulkan gugatan, ada juga pasangan yang berhasil didamaikan dan rujuk kembali,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas perceraian terjadi pada pasangan berusia di bawah 50 tahun, meski ada pula kasus pada usia 60 tahun ke atas dengan persentase yang kecil.

Zulkifli berharap Pemerintah Kota Jambi dapat mengambil langkah konkret untuk menekan angka perceraian, seperti mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

“Salah satu bentuk upayanya adalah mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan penyuluhan hukum melalui Bagian Hukum. Saat ini kegiatan tersebut belum berjalan, dan kami berharap ke depan bisa direalisasikan melalui kerja sama lintas lembaga, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” pungkasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI