Jambidalamberita.id Kerinci – Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dua pejabat Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Rabu (20/8).
Keduanya adalah Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kades berinisial Z. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut semula dikelola oleh Z selaku Pjs Kades pada Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan dilanjutkan oleh SM yang menjabat sejak Juli sampai Desember 2021.
Hasil audit bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Sejumlah kegiatan terindikasi fiktif, sementara sebagian anggaran lainnya mengalami mark up. Dari temuan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp644 juta.
“Modus yang digunakan para tersangka antara lain membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh ***