Hukum

Drg. FIA dan Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Riki Wijaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 27 Agu 2025 16:17 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi, Fia dan KMN resmi melaporkan Riki Wijaya ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Senin 25 Agustus 2025 - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Kasus dugaan penipuan yang sempat menyeret nama dokter gigi berinisial FIA, tenaga medis di Puskesmas Mersam, dan suaminya KMN, seorang dosen di UIN Jambi, kini berbalik arah.

Setelah sebelumnya Riki Wijaya bersama kuasa hukumnya melapor ke Polres Batanghari, pasangan suami istri tersebut akhirnya mengambil langkah hukum.

Pada Senin, 25 Agustus 2025, melalui kuasa hukum mereka, Kurniadi, KMN dan FIA resmi melaporkan Riki Wijaya ke Polda Jambi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/274/VIIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 25 Agustus 2025, dengan dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

“Senin tgl 25 Agustus 2025 kami telah melaporkan saudara Riki Wijaya ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Masalah awal sebenarnya murni perkara perdata, yakni pembelian ruko beserta tanah yang sudah sah melalui akta notaris,” jelas Kurniadi.

Baca Juga:

Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Komisi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Ia menegaskan bahwa akta notaris yang dimiliki kliennya sah secara hukum, sehingga tuduhan penipuan maupun penggelapan yang dituduhkan tidak memiliki dasar kuat.

“Dari mana letak penipuan dan penggelapan jika sudah ada akta notaris yang sah? Justru pemberitaan yang berkembang malah merugikan klien kami dan menyeret nama institusi tempat ia bekerja, padahal hal itu sama sekali tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Kurniadi menyebut, laporan telah diterima pihak Polda Jambi dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

“Klien kami sangat dirugikan. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” pungkasnya.

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER