Metronews

Ketua Gerindra Jambi SAH, Ingatkan Kader untuk Jaga Sikap, Hindari Arogansi dan Gaya Hidup Berlebihan

0

0

jambidalamberita |

Senin, 01 Sep 2025 13:18 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

SHAH Ingatkan Kader untuk Jaga Sikap, Hindari Arogansi dan Gaya Hidup Berlebihan - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, ​Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau yang akrab disapa SAH, menegaskan kembali instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada seluruh kader. Ia meminta agar para kader Gerindra di Jambi selalu menjaga sikap, bersimpati kepada masyarakat, serta menghindari perilaku arogan dan gaya hidup berlebihan.

​Arahan ini merupakan tindak lanjut dari surat instruksi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Dalam surat tersebut, seluruh kader Gerindra diimbau untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban umum dan menjaga suasana kondusif di daerah masing-masing.

SAH menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan agar seluruh kader Gerindra dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

 "Kita harus menunjukkan sikap yang simpatik dan tutur kata yang santun. Hindari perilaku arogan, pamer harta, atau gaya hidup berlebihan yang bisa melukai hati rakyat," tegasnya.

​Lebih lanjut, SAH juga mengingatkan para kader untuk ikut berperan dalam menjaga fasilitas dan aset-aset negara. Ia menekankan pentingnya mencegah aksi-aksi anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

"Kader Gerindra harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan ketenangan. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai di Jambi," tambahnya.

SAH berharap seluruh kader Gerindra di Provinsi Jambi dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Ia yakin, dengan mematuhi arahan ini, Gerindra akan semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER