Jambidalamberita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Perkembangan terbaru, KPK menerima tambahan bukti dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diserahkan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat 12 September 2025, dengan membawa sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti tambahan.
Ia menyebut, bukti tersebut memperlihatkan adanya istri pejabat yang berangkat haji menggunakan visa furoda, namun saat di Arab Saudi justru memperoleh fasilitas negara seperti hotel dan konsumsi.
“Saya tambahkan bukti istri-istri pejabat, foto-fotonya sudah saya serahkan. Mereka berangkat dengan haji furoda, tapi di Tanah Suci menerima fasilitas negara berupa hotel dan makan. Itu seharusnya tidak boleh,” ungkap Boyamin kepada wartawan.
Tak hanya itu, Boyamin juga mengungkap bahwa dalam rombongan tersebut terdapat tukang pijat hingga asisten rumah tangga (ART) yang turut diberangkatkan. Anehnya, mereka didaftarkan sebagai petugas haji, namun di lapangan tidak melayani jemaah pada umumnya.
“Petugas haji seharusnya mengikuti ujian, punya kompetensi, dan bertugas membantu seluruh jemaah.Tapi dalam kasus ini, karena yang diberangkatkan hanya pembantu dan tukang pijat, mereka hanya melayani majikannya, bukan jemaah,” tegas Boyamin.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 mencuat sejak Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar 20 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota itu semestinya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, kebijakan yang dijalankan saat itu berbeda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang belakangan menuai polemik.
Hingga kini, meski sejumlah bukti telah dikumpulkan termasuk laporan masyarakat, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan kuota haji 2024. Publik pun masih menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus yang menyangkut kepentingan umat tersebut.