Jambidalamberita.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang dosen di salah satu universitas di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Doktor berinisial K resmi melaporkan seorang advokat berinisial H, kuasa hukum dari RW, ke Mapolda Jambi. Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sejak 3 September 2025.
Melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via WhatsApp pada 16 September 2025, Doktor K menyampaikan bantahannya atas tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli ruko antara Drg F dan RW.
“Saya dituduh ikut terlibat dalam jual beli ruko tersebut, padahal sama sekali tidak. Nama saya dan instansi tempat saya bekerja dicatut, bahkan foto saya dan istri disebarkan tanpa izin,” tegas K.
Menurut K, dirinya hanya mengetahui informasi jual beli ruko dari istrinya, Drg F. Proses jual beli tersebut telah disepakati bersama oleh keluarga besar Drg F, dituangkan dalam akta notaris, serta memiliki kekuatan hukum.
Namun di tengah proses akad, pihak pembeli RW bersama kuasa hukumnya menuding Drg F melakukan penipuan. Bahkan, kuasa hukum RW disebut sempat melayangkan somasi menggunakan alamat lembaga hukum, hingga membuat Drg F kebingungan.
“Akad jual beli masih berjalan dan sudah diakta notaris, jadi di mana letak penipuannya?” ujar K.
Lebih jauh, K juga menuturkan bahwa kuasa hukum RW berusaha memengaruhi notaris agar membatalkan akta jual beli, bahkan melakukan provokasi melalui media sosial. Tidak berhenti di situ, K juga mengaku mendapat ancaman lewat WhatsApp, termasuk rencana mendatangi dirinya ke kampus tempat ia mengajar.
“Kampus tempat saya bekerja tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Mengapa saya juga ikut diserang?” ungkapnya dengan nada kesal.
Atas tindakan yang dinilai melampaui batas sebagai kuasa hukum, K akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh H. “Alhamdulillah, laporan saya sudah diproses oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi,” tutupnya.