Jambidalamberita.id, Jambi – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi dan drg FA dari Puskesmas Mersam memasuki babak baru.
Pihak dosen resmi melaporkan dua orang ke Polda Jambi, yakni Heriyanto Sejuk Bulian dan Ricki Wijaya, atas tuduhan menyebarkan informasi bohong serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan terhadap Heriyanto Sejuk Bulian teregister pada Rabu, 3 September 2025, dengan nomor STPL: 195/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Sementara laporan terhadap Ricki Wijaya telah lebih dulu dilayangkan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan nomor STPL: STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Awal Mula Persoalan
Kasus ini bermula dari surat somasi dan surat kuasa khusus yang dilayangkan oleh Heriyanto Sejuk Bulian.
Dalam dokumen tersebut, somasi hanya ditujukan kepada drg FA, bukan kepada suaminya yang berprofesi sebagai dosen UIN Jambi.
Namun, dalam pernyataan-pernyataan yang beredar, Heriyanto justru menyeret nama suami drg FA dan menuduhnya terlibat dalam persoalan hukum, baik perdata maupun pipidana.l
Pihak keluarga menilai tindakan ini sebagai bentuk fitnah dan upaya mencemarkan nama baik. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti transfer pembayaran cicilan dari Ricki Wijaya kepada drg FA, tanpa melibatkan rekening atau nama suaminya.
Masalah ini juga berkaitan dengan transaksi jual beli sebuah ruko milik keluarga drg. FA. Dari empat bersaudara, tiga ahli waris—Hj. Asmeri, Fitri Azizah, dan Sufriansyah—telah sepakat menjual ruko tersebut untuk melunasi utang orang tua mereka yang telah meninggal dunia di sebuah bank swasta. Sementara itu, Toni Ardiansyah masih berada pada tahap negosiasi.
Penjualan dilakukan di hadapan notaris dengan Ricki Wijaya sebagai pembeli.