Jambidalamberita.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penculikan sekaligus pembunuhan Kepala KCP Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta. Penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa komplotan pelaku ternyata membidik rekening tidak aktif atau dormant bernilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan dana yang menjadi sasaran para pelaku berasal dari rekening tidak aktif di sejumlah bank milik pemerintah. Meski jumlah rekening yang ditargetkan tidak banyak, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 hingga Rp70 miliar.
“Perkiraan sementara ada di kisaran Rp60 sampai Rp70 miliar. Rekening-rekening ini tersebar di sejumlah bank pemerintah,” ujar Wira, Selasa (23/9/2025).
Dalam kasus ini, polisi juga menelusuri peran sosok berinisial S yang disebut-sebut memberikan informasi terkait rekening dormant kepada C alias Ken, salah satu otak kejahatan. Namun hingga kini, status S belum ditetapkan sebagai buronan.
“Statusnya masih didalami. Mister S belum DPO, tapi sedang dicari,” tambah Wira.
Hingga saat ini, 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 15 pelaku ditangani Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya yang merupakan oknum anggota Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Para tersangka terbagi dalam empat kelompok dengan peran berbeda: otak intelektual, tim pembuntut, eksekutor penculikan, serta pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Motif utama mereka adalah memindahkan dana besar dari rekening dormant ke rekening penampungan. Nama Dwi Hartono alias DH dan C alias Ken disebut sebagai pengendali utama aksi ini.
Selain kelompok yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu tersangka berinisial EG yang sudah masuk daftar pencarian orang, serta mencari keberadaan S yang diduga menjadi informan.
Kasus ini berawal ketika Ilham Pradipta diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025, di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keesokan harinya, jasad korban ditemukan di persawahan Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisinya mengenaskan, dengan mata tertutup lakban serta tangan dan kaki terikat.
Hasil autopsi mengungkapkan korban meninggal akibat kekerasan pada dada dan leher yang menyebabkan gangguan pernapasan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.