Jambidalamberita.id, Batang Hari — Seorang pria berinisial AA alias K (27) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari.
Pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika ini diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 1,95 gram.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, tertanggal 5 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di RT 11, RW 02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, Iptu Al Imron, melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial AA alias K, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 1,95 gram,” jelas Iptu Simbang Tetap.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket kecil sabu dalam plastik bening transparan beserta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di wilayah Kampung Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam segera menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama K tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y dengan harga Rp150.000.
“Pelaku menyebut Y kerap melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan saat ini Y telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Iptu Simbang Tetap.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AA alias K merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia mengaku berperan sebagai pengguna sekaligus kurir narkoba untuk mengedarkan sabu di wilayah Batang Hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku di atas lima tahun penjara.