JambiDalamBerita.id, SAROLANGUN – Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang pria berinisial Heri Bin Pi’i atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000, Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH.
Kasus ini berawal dari laporan SN, ibu korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polda Jambi. Dalam laporannya, SN menyebutkan bahwa anak kandung mereka, BS (9 tahun), telah dicabuli oleh ayah kandungnya di dalam kamar rumah beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak cepat. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Ancol Sarolangun.
"Setelah memperoleh informasi, personel langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Heri Cipta.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025.
Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di rumah korban di Dusun Ujung Tanjung, Desa Berkun, Kecamatan Limun.
Saat itu, pelapor memergoki pelaku dan korban berada dalam kamar tanpa mengenakan pakaian. Ia melihat pelaku memasukkan jari ke kemaluan korban yang saat itu dalam keadaan menangis. Ketika ditanya, pelaku beralasan bahwa korban sedang sakit perut.
Beberapa minggu kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, SN kembali menanyakan peristiwa tersebut kepada korban. Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku sering melakukan tindakan serupa saat pelapor tidak berada di rumah. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Atas perbuatannya, Heri Bin Pi’i dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah melalui Perppu No. 1 Tahun 2016.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara."