JambiDalamBerita.id, TANJUNG JABUNG BARAT – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh skandal memalukan. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial SH (44) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
Tersangka SH ditangkap aparat Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam keterangan resmi pada Senin, 21 April 2025, AKP Frans menyebut bahwa pelaku tinggal satu lingkungan dengan kedua korban, yakni MR dan DDJ, yang merupakan santri di pondok pesantren tempatnya mengajar dan menetap.
“Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban keluar dari pesantren dan memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga. Setelah laporan diterima, penyelidikan langsung dilakukan,” jelas AKP Frans.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga November 2022. Modus pelaku terbilang licik; ia memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminta mereka memijatnya, sebelum perlahan melancarkan rayuan dan tindakan asusila.
Korban MR mengaku telah dicabuli sebanyak 12 kali selama tahun 2022, sedangkan korban DDJ juga mengalami perlakuan serupa secara berulang.
Tersangka SH kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, terutama pengelola lembaga pendidikan dan keagamaan, untuk lebih waspada dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, demi keadilan bagi korban dan sebagai upaya nyata dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.