Jambi Dalam Berita.id- Harga emas batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada Sabtu, 12 April 2025. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.904.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 dari hari sebelumnya, Jumat (11/4), yang berada di level Rp1.889.000 per gram.
Kenaikan harga ini melanjutkan tren penguatan yang terjadi secara konsisten sepanjang bulan April, seiring dengan sentimen global yang cenderung tidak menentu. Faktor-faktor seperti ketidakpastian ekonomi dan geopolitik turut mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas, sehingga meningkatkan permintaan dan harga di pasar.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Per Sabtu (12/4), harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.754.000 per gram, naik Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp1.739.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback saat ini berada di angka Rp150.000 per gram.
Kenaikan buyback ini memberikan keuntungan tersendiri bagi investor yang ingin mencairkan kepemilikan emas mereka dengan nilai yang lebih kompetitif.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
1. Pembelian Emas:
Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Bukti potong PPh 22 diberikan pada setiap transaksi
2. Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi di atas Rp10 juta dengan NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
Transaksi di atas Rp10 juta tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3%
PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback