Hukum

Kronologi Skandal EDC BRI: Dari Proyek Rp 2,1 T hingga 5 Orang Jadi Tersangka

jambidalamberita |

Kamis, 10 Jul 2025 09:19 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kronologi Skandal EDC BRI: Dari Proyek Rp 2,1 T hingga 5 Orang Jadi Tersangka

JambiDalamBerita.id,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 744 miliar.

Dua nama besar yang turut terseret dalam pusaran perkara ini adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI, dan Indra Utoyo, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Saat ini, Indra diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Selain mereka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:

Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,

Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi,

Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Modus korupsi dimulai sejak 2019, ketika pertemuan tertutup dilakukan antara pejabat BRI Catur Budi Harto (CBH) selaku Wakil Direktur Utama BRI dan Indra Utoyo sebagai pejabat Direktur Digital bertemu dengan vendor Elvizar (EL) selaku pemilik dan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) untuk menyepakati penunjukan penyedia EDC tanpa melalui proses lelang terbuka. Mereka diduga mengarahkan spesifikasi teknis dan harga agar hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi syarat.

"Proses pengadaan diduga sudah diatur sejak awal, dengan mengarahkan vendor dan merek tertentu," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (9/7/2025).

KPK menyebut proyek Full Managed Service (FMS) dan BRILink dilakukan dengan skema yang memperkaya pihak tertentu. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disubkontrakkan tanpa izin resmi dan harga dipatok jauh di atas harga wajar.

Penyidikan kasus ini dimulai dari penggeledahan di dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK juga langsung memeriksa Catur Budi Harto. Hasil penggeledahan mengungkap dokumen penting dan menyita giro bilyet deposito senilai Rp 28 miliar.

Tak berhenti di situ, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk kelima tersangka. Delapan orang lainnya yang turut dicekal namun belum ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MI, AJ, IS, AWS, IP, NI, KS, dan SRD.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5 tersangka terancam sanksi Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta deenda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER