Jambi Dalam Berita.Id- Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi (21/3/2025) mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000, sehingga kini berada di level Rp 1.779.000 per gram. Dengan lonjakan ini, harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah (all-time high/ATH) selama empat hari berturut-turut.
Berdasarkan pantauan di situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam sebelumnya sempat melesat Rp 15.000 pada Kamis (20/3/2025), menyentuh angka Rp 1.774.000 per gram.
Rekor harga emas Antam terus diperbarui sejak Selasa (18/3/2025), dengan kenaikan bertahap yang mengukuhkan posisinya sebagai harga tertinggi sepanjang masa.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada Jumat pagi (21/3/2025) juga mengalami peningkatan sebesar Rp 6.000, kini mencapai Rp 1.630.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Harga jual emas yang berlaku telah disesuaikan dengan kebijakan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pelanggan yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Jumat Pagi (21/3/2025)
0,5 gram: Rp 939.500
1 gram: Rp 1.779.000
2 gram: Rp 3.498.000
3 gram: Rp 5.222.000