Hukum

Hati-Hati! Ini Pesan Dirreskrimum Polda Jambi untuk Debt Collector dan Debitur

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Minggu, 04 Mei 2025 13:32 Wib

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti

JambiDalamBerita.id, Kota Jambi – Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi, termasuk di wilayah Jambi. Tak jarang, tindakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara intimidatif dan melibatkan lebih dari satu orang di tempat umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, angkat suara menanggapi fenomena ini. Ia mengingatkan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi dengan kekerasan.

“Upaya eksekusi fidusia itu ada syarat-syaratnya,” tegas Kombes Pol Manang. Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti pengancaman, kekerasan, atau bentuk tindak pidana lainnya dalam proses penarikan kendaraan merupakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perlawanan apabila menghadapi situasi tersebut. “Saya imbau masyarakat untuk tidak melawan. Segera laporkan ke Polres atau Polda, agar bisa kami kaji apakah tindakan penarikan itu mengandung unsur pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, dalam mekanisme hukum yang berlaku, penarikan kendaraan akibat tunggakan kredit harus melalui proses hukum yang jelas. Debt collector hanya bisa melakukan penarikan apabila telah mengantongi surat penetapan dari pengadilan.

"Kecuali ada kesepakatan tertulis antara debitur dan kreditur yang telah di tanda tangani debitur maka

Penarikan kendaraan itu sah. Jika debitur tidak rela, jangan pernah menandatangani apapun. Laporkan ke kepolisian, kami akan tindak ,” ujarnya.

Kombes Pol Manang juga menekankan bahwa tugas debt collector hanyalah mengingatkan atau menagih hutang secara baik, bukan menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan represif.

"Tugas debt collector hanya mengingatkan atau menagih hutang secara baik, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.

 penting bagi masyarakat Jambi agar mengetahui hak-haknya dalam menghadapi penagihan kendaraan bermotor. Jika Anda mengalami atau menyaksikan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, segera laporkan ke aparat berwenang.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER