Hukum

Heboh! Wanita di Jambi Hilang Misterius, Ternyata Kabur dengan Pria Lain

Reporter : Ronald |

Editor : Ronald |

Senin, 17 Mar 2025 19:07 Wib

Hendika (33) di tangkap polisi karena melarikan istri orang - Foto. Instagram : @ manangsoebati official

Jambi Dalam Berita.Id, Jambi – Seorang pria bernama Hendika (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur seorang wanita yang berstatus istri orang lain. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah suami korban, Hendri Efendi, melaporkan istrinya yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun akhirnya berhasil mengamankan Hendika pada Rabu, 12 Maret 2025, di kawasan Tangkit, Muaro Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang masuk.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, kasus ini bermula saat Hendri Efendi kehilangan kontak dengan istrinya, Cici Hardiani Fitri (31), pada Jumat, 28 Februari 2025. Sepulang bekerja, Hendri mendapati rumahnya di Desa Panti, Sarolangun, dalam keadaan kosong tanpa kehadiran istrinya.

Merasa ada yang tidak beres, Hendri mencoba mencari tahu keberadaan Cici melalui rekannya, Angga. Dari informasi yang diperoleh, terakhir kali Angga diminta menjemput Cici di Bank BRI, namun setelah itu, korban tak lagi memberikan kabar. Kekhawatiran Hendri semakin bertambah ketika ponsel sang istri tidak aktif hingga sore hari.

Kecurigaan semakin kuat setelah Hendri akhirnya berhasil menghubungi Cici dan menerima pesan singkat yang mengejutkan, "Aku dak balek lagi." Pesan tersebut menjadi titik awal bagi Hendri untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Sarolangun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan jejak Cici bersama Hendika di wilayah Tangkit, Muaro Jambi. Tim Resmob segera bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat diamankan, Hendika tidak dapat mengelak dan mengakui telah membawa Cici pergi tanpa seizin suaminya.

Hendika langsung dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakannya, termasuk apakah terdapat unsur paksaan atau persetujuan dari korban.

Atas perbuatannya, Hendika dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang membawa kabur seorang wanita tanpa persetujuan suami atau walinya. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang dapat berujung pada kurungan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga hubungan rumah tangga serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap terkait insiden ini.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER