Hukum

Perkara Besar Narkoba Jambi: Sidang Tek Hui Masuki Babak Pembuktian, Ini Fakta Terbarunya!

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Minggu, 11 Mei 2025 06:49 Wib

Sidang Narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui di PN Jambi: Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

JambiDalamBerita.id,Jambi, 8 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim pembela.

"Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa," tegas Hakim Deni Firdaus saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang utama PN Jambi.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar sidang perkara narkotika ini dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tahapan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari pihak penuntut umum.

Baca Juga:

Bejat! Kakek di Kualatungkal Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Dalam dakwaan, Tek Hui diduga melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 137 huruf b UU yang sama.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dakwaan disusun secara primair, subsidair, hingga lebih subsidair, sebagai upaya penegakan hukum yang menyeluruh atas dugaan pidana yang dilakukan terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Jambi karena menyangkut peredaran narkotika dan dugaan pencucian uang yang melibatkan jaringan terorganisir. Proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih banyak fakta hukum terkait peran Tek Hui dalam perkara ini.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER