JambiDalamBerita.id, Jambi – Tiga perempuan yang bekerja di Restoran AC Andoenk, Kota Jambi, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Ketiganya telah ditahan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolsek Jelutung.
Kasus ini mencuat setelah pemilik restoran, Armen, mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan harian. Temuan awal mengarah pada pegawai bernama Yetriana Okta Viola alias Viola (24), yang diduga kuat telah menggelapkan dana restoran sebesar Rp20 juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Selain Viola, dua tersangka lainnya juga diamankan, yakni Rica Soraya alias Rika (23), warga Cempaka Putih, dan Marsya Melisa (21), asal Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.
“Ketiga tersangka bekerja di bagian kasir dan pelayanan. Mereka diduga bersekongkol untuk memanipulasi transaksi harian dengan cara mengurangi nominal tagihan pelanggan sebelum dimasukkan ke sistem,” ujar Kombes Boy, Jumat (18/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pelaku—mulai dari berbelanja barang branded hingga liburan ke Bali. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem digital berbasis tablet yang digunakan oleh restoran.
Modus Operandi Canggih dan Sistematis
Menurut penyelidikan polisi, ketiga pelaku memiliki peran yang saling melengkapi. Ada yang bertugas mencatat, menerima pembayaran, hingga menghapus item dari sistem untuk mengurangi pendapatan tercatat.
“Modus mereka cukup canggih dan sistematis. Mereka tahu celah sistem, lalu mengeksploitasinya secara berulang,” ungkap Kombes Boy.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa tablet restoran, catatan transaksi manual, serta rekaman CCTV yang kini sedang dianalisis lebih lanjut. Total kerugian diperkirakan bisa bertambah karena audit internal masih berlangsung.
Dijerat Pasal Penggelapan Jabatan, Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di sektor usaha kecil dan menengah yang masih mengandalkan pencatatan manual. Para pakar keamanan bisnis pun menyerukan penggunaan sistem keuangan berbasis teknologi dan audit otomatis untuk mencegah kecurangan serupa di masa depan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polsek Jelutung terus melakukan pendalaman terhadap motif dan jaringan kerja para tersangka. Publik kini menantikan hasil akhir dari kasus ini yang sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar memperketat sistem kontrol internal mereka.