Hukum

Istri Mantan Bupati Burhanuddin Mahir Dituntut 4 Tahun Kasus Suap APBD Jambi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 03 Des 2025 12:15 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Terdakwa Suliyanti terlihat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi usai mendengarkan tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa KPK dalam perkara suap pengesahan APBD Jambi 2017.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Terdakwa Suliyanti (68) mantan anggota dewan yang juga istri mantan salah satu bupati di Jambi tersandung tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan APBD Jambi pada 2017, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, jaksa KPK Ridho menuntut terdakwa Suliyanti dengan hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta, apabila tidak di bayar dikenakan hukuman pengganti selam tiga bulan serta di cabutnya hak politik selama lima tahun.

Perbuatan terdakwa Suliyanti dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun atas tuntutan jaksa tersebut, Azhari kuasa hukum terdakwa Suliyanti mantan anggota dewan periode 2014-2019 itu dalam surat pledoi atau pembelaan terdakwa mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Suliyanti tidak meminta dan tidak mengetahui terkait uang suap RAPBD pada tahun 2017 silam.

Baca Juga:

Pemenang Puskas Award 2025 Akan Segera Diumumkan, Ini Jadwal Resminya dari FIFA

 

"Klien kami mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa, kepada terdakwa yang menuntut empat tahun kurungan serta denda Rp200 juta, maka kami kuasa hukum tidak sependapat dengan hal itu dan terkiat denda itu tidak sewajarnya dibebankan kepada terdakwa pasalnya terdakwa sudah mengembalikan uang temuan tersebut," kata Azhari.

Begitupun dengan permintaan uang suap RAPBD Jambi Tahun anggaran 2017, terdakwa mengaku tidak pernah tahu adanya permintaan itu karena ada oknum-oknumnya yang meminta unsur pimpinan sedangkan Suliyanti tidak tahu sama sekali dan hal itu terungkap di persidangan.

Sementara itu jaksa KPK, Ridho Saputra mengatakan, akan tetap dengan tuntutan yang sudah dibacakannya pada sidang tuntutan dan sidang selanjutnya dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada 9 Desember 2025. (*)

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER