Peredaran Uang Miliaran Rupiah
Setelah transaksi berhasil, Diding menarik uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari rekening seseorang bernama Mardika Putri Utami. Uang tersebut dimasukkan dalam tiga kantong plastik hitam, lalu disimpan di rumah Diding.
Beberapa saat kemudian, Diding membawa uang hasil penjualan tersebut ke rumah Helen di Vinz Gym, Jelutung, Kota Jambi. Setibanya di lokasi, ia menurunkan uang Rp 3 miliar dari mobil Honda HRV dan menyerahkannya kepada Helen.
Helen kemudian memanggil satpam untuk membawa uang tersebut ke dalam rumahnya, sementara Diding meninggalkan lokasi.
Dakwaan dan Permohonan Eksepsi
Jaksa menjerat Helen dan Diding dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Primer)
Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Subsider)
Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Lebih Subsider)
Atas dakwaan tersebut, Helen yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan). Majelis hakim memberikan waktu hingga 10 April 2025 bagi tim kuasa hukum untuk menyusun eksepsi.
"Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!" tegas Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, dalam sidang.
Kasus ini menjadi salah satu jaringan narkotika terbesar yang diungkap di Jambi. Sidang lanjutan akan terus menguak fakta-fakta baru terkait sepak terjang Kartel Narkoba Jambi yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.