Metronews

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi WBS untuk Laporkan Pelanggaran ASN di Jambi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 28 Okt 2025 19:36 WIB

Reporter : Soleh

Editor : Soleh

Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran ASN Lewat Aplikasi WBS -Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, mengajak seluruh masyarakat untuk berani dan proaktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran serta penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Ajakan tersebut disampaikan Al Haris saat mensosialisasikan aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemprov Jambi, sebuah platform digital yang dirancang untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

“Melalui aplikasi ini, seluruh warga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaknyamanan dan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Al Haris dalam pernyataan resminya (28/10).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir melapor karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Selain itu, pelapor juga dapat memantau perkembangan setiap laporan secara langsung melalui sistem yang sudah terintegrasi.

Baca Juga:

Jelang Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Pantau Persiapan RSUD Raden Mattaher

Untuk mempermudah akses, layanan pengaduan ini bisa digunakan melalui situs resmi https://wbs.jambiprov.go.id. 

Al Haris menutup pernyataannya dengan slogan untuk WBS Pemprov Jambi: “Mudah, aman, dan mantap.”

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto, melalui Inspektur Pembantu Khusus, menjelaskan bahwa testimoni Gubernur menjadi bagian dari upaya memperluas sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan menggunakan aplikasi WBS yang telah diluncurkan sejak 2022.

“Untuk tahun lalu lalu ada empat laporan yang masuk melalui aplikasi ini. Untuk tahun 2025, datanya akan diperbarui pada akhir tahun,” ujarnya.

Sebelum adanya WBS, aduan masyarakat biasanya disampaikan melalui berbagai saluran, seperti surat langsung ke Gubernur atau diteruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Beberapa laporan juga dikirim ke pemerintah kabupaten karena sesuai dengan tugas dan kewenangan daerah masing-masing.

Baca Juga:

Viral! Warga Tanjabbar Temukan Tulang Raksasa Misterius di Tengah Hutan Berlumpur, Diduga Fosil Makhluk Purba

“Misalnya terkait Dana Desa. itu tidak kita rekap sebagai Aduan untuk Pemprov, ” sebutnya.

Kesadaran Masyarakat Melapor Masih Rendah

Meski aplikasi WBS telah tersedia selama beberapa tahun, Inspektorat mengakui masih rendahnya jumlah laporan yang masuk. Salah satu penyebabnya adalah belum tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor atau tidak di temukan masalah, kecuali jika masalah tersebut berdampak langsung pada diri mereka.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER