"Kalau ini terus dibiarkan, Pemkot Jambi akan mengalami kerugian besar. Kami ingin ada kepastian agar mall ini segera beroperasi atau ada konsekuensi hukum bagi pihak pengelola," ujarnya.
PT Bliss Properti Indonesia sebelumnya mengusulkan adendum yang mencakup masa persiapan dua tahun sebelum JCC mulai beroperasi serta peninjauan ulang terhadap masa BOT, yang berpotensi memperpanjang durasi kerja sama.
Namun, Pemkot Jambi menolak usulan tersebut jika kewajiban perusahaan belum di selesaikan.
"Kami ingin mereka menunjukkan keseriusan dulu dengan menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada Pemkot. Jika tidak, kami akan menggugat secara perdata untuk memastikan hak Pemkot tidak dirugikan," tegas Maulana.
Dengan sikap tegas ini, Pemkot Jambi berharap JCC dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi bagi kas daerah. Jika dalam waktu dekat PT Bliss Properti Indonesia tidak mengambil langkah konkret, Pemkot Jambi siap membawa kasus ini ke ranah hukum.