Hukum

Residivis Pengedar Sabu Diciduk di Batanghari, Polisi Amankan 11 Gram Barang Bukti

jambidalamberita |

Selasa, 15 Apr 2025 08:52 Wib

Reporter : Ahmad subhi

Editor : Kurniawan

Arfandi tersangka resedivis pengedar sabu/Jambi

JambiDalamBerita.Id, Batanghari – Tim "Kuda Hitam" dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial Arfandi (39), warga Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2025) sekitar pukul 16.40 WIB di Desa Tebing Tinggi, RT 07, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari melalui Kasat Narkoba Iptu Al-Imron membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, telah diamankan seorang pria berinisial A yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa," ujarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Kuda Hitam, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11 gram, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong

1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pirek dan pipet

Baca Juga:

Aliansi Masyarakat Jambi Desak Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk ‘Ratu’ Narkoba Helen Dian Krisnawati

1 sendok sabu dari pipet

1 korek api warna hijau yang dirakit dengan jarum

1 timbangan digital merk Camry warna hitam

1 kaleng rokok merk Surya warna hitam merah yang di dalamnya terdapat plastik klip kosong dan sendok sabu

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Feri yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Feri diketahui mengantarkan barang haram itu ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Al-Imron.

Polres Batanghari terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER