Hukum

Aliansi Masyarakat Jambi Desak Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk ‘Ratu’ Narkoba Helen Dian Krisnawati

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Senin, 14 Apr 2025 15:07 Wib

Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (14/4/2025),menyuarakan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (jpu)/jambdalamberita.id

JambiDalamBerita.id, Jambi, 14 April 2025 — Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (14/4/2025), untuk menyuarakan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, yang dijuluki sebagai ‘Ratu’ Narkoba Jambi.

Rukman, salah satu perwakilan AMJB, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendorong JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Helen. 

“Jangan ada negosiasi terhadap bandar besar narkoba di Jambi. Kami mendukung penuh agar JPU menuntut seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati,” tegas Rukman di hadapan massa aksi.

Senada dengan Rukman, orator AMJB lainnya, Muksin, menilai kejahatan narkoba yang dilakukan Helen bahkan lebih kejam dari tindak pidana korupsi.

 “Kami memberikan dukungan moril kepada tim JPU agar tidak ragu menuntut berat Helen. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa,” ujarnya dalam pertemuan (hearing) dengan Kasubsi Sospol Kejari Jambi, Dewangga Pradana.

Baca Juga:

Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Batanghari Gegerkan Warga Muara Jangga

Menanggapi hal tersebut, Dewangga Pradana menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi dan dukungan dari AMJB kepada tim JPU yang menangani kasus tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video penggerebekan lapak narkoba di eks lokalisasi Payo Sigadung RT 05, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, viral pada Juli 2023 lalu. Dalam video tersebut, sejumlah ibu-ibu terlihat menggerebek sebuah basecamp narkoba, memperlihatkan tumpukan dus berisi alat hisap sabu dan gepokan uang tunai. Penelusuran aparat hukum mengungkap bahwa lapak tersebut dikendalikan oleh Helen Dian Krisnawati, seorang bandar narkoba besar yang telah lama menjadi buruan aparat.

Penyelidikan intensif yang melibatkan Polda Jambi dan Bareskrim Polri akhirnya membuahkan hasil. Setelah menangkap Didin, orang kepercayaan Helen, di Jakarta Selatan, petugas berhasil membekuk Helen di Jakarta pada Oktober 2024.

Saat ini, proses hukum terhadap Helen dan komplotannya tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Publik menanti langkah tegas jaksa penuntut umum dalam menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan atas kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER