Hukum

Residivis Pengedar Sabu Diciduk di Batanghari, Polisi Amankan 11 Gram Barang Bukti

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 15 Apr 2025 08:52 WIB

Reporter : Ahmad subhi

Editor : Kurniawan

Arfandi tersangka resedivis pengedar sabu/Jambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Al-Imron.

Polres Batanghari terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER