Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Al-Imron.
Polres Batanghari terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.