JambiDalamBerita.id – Kabar baik bagi para pekerja formal berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Program ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial kepada pekerja terdampak ekonomi, dan pencairannya telah dimulai sejak Juni 2025.
BSU 2025 Cair Sekaligus, Pekerja Terima Rp600 Ribu
Tahun ini, nominal BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya dilakukan secara sekaligus, sehingga pekerja langsung menerima total Rp600.000 pada bulan Juni.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Agar bisa menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH dalam tahun anggaran yang sama
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Penerima BSU bisa mengecek statusnya secara online melalui dua situs resmi, yaitu:
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
1.Isi data berikut secara lengkap: