Ekonomi

Pemerintah Kembali Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat, Jumlah, dan Cara Cek Penerima

jambidalamberita |

Selasa, 10 Jun 2025 08:35 Wib

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Poto ilustrasi bsu: freepik

JambiDalamBerita.id – Kabar baik bagi para pekerja formal berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Program ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial kepada pekerja terdampak ekonomi, dan pencairannya telah dimulai sejak Juni 2025.

BSU 2025 Cair Sekaligus, Pekerja Terima Rp600 Ribu

Tahun ini, nominal BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya dilakukan secara sekaligus, sehingga pekerja langsung menerima total Rp600.000 pada bulan Juni.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Agar bisa menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

Baca Juga:

Jepang vs Indonesia: Misi Garuda Naik Peringkat FIFA di Tengah Rotasi Skuad Samurai Biru

Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH dalam tahun anggaran yang sama

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Penerima BSU bisa mengecek statusnya secara online melalui dua situs resmi, yaitu:

Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi laman: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

1.Isi data berikut secara lengkap:

1 2

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER