Jakarta,Jambidalamberita.id-Deretan skandal korupsi yang menghebohkan peradilan Indonesia kembali menambah babak baru. Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Rosihan menyatakan Meirizka terbukti bersalah dalam praktik suap terhadap hakim demi membebaskan anaknya dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera.
Selain kurungan penjara, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan penjara apabila tidak sanggup membayar.
Putusan ini mempertegas bahwa Meirizka bukan sekadar sosok ibu yang berjuang membela anaknya, melainkan bagian dari mata rantai praktik suap yang mencoreng nama lembaga peradilan.
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, ia terbukti ikut menyuap tiga hakim yang menangani perkara Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aksi ini dilakukan tidak sendiri. Meirizka diduga berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang bertindak sebagai perantara uang suap kepada para hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo.
Jaksa mengungkapkan bahwa Meirizka mengalirkan dana suap total Rp4 miliar, terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah serta SGD 308.000.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke tiga hakim demi memastikan anaknya lepas dari segala dakwaan.
"Meirizka bersama Lisa Rachmat menyampaikan suap dalam bentuk uang tunai senilai Rp1 miliar dan SGD308.000 kepada hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," tegas JPU saat membacakan dakwaan pada Februari lalu.
Heru Hanindyo disebut menerima dana tersebut secara langsung melalui Lisa, yang kemudian membagikannya ke dua rekannya di meja hijau.
Putusan terhadap Meirizka menambah panjang daftar pihak yang terjerat dalam mega skandal suap demi membebaskan Ronald.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar diganjar hukuman berat selama 16 tahun penjara karena peran sentralnya dalam memuluskan vonis bebas Ronald.
Skandal ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan suap di tubuh peradilan Indonesia masih sangat kuat dan terorganisir, menyisakan luka mendalam atas keadilan yang sejatinya harus ditegakkan tanpa pandang bulu.