Nasional

Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syarat dan Aturannya!

jambidalamberita |

Rabu, 02 Jul 2025 07:03 Wib

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Poto ilustrasi sumur minyak

JambiDalamBerita.id,JAKARTA – Kabar baik bagi para penambang minyak rakyat! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Langkah ini menjadi solusi atas ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti kegiatan pengeboran minyak rakyat yang kerap dianggap ilegal. Kini, masyarakat bisa melakukan eksplorasi minyak secara legal dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa produksi dari sumur rakyat nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di masing-masing wilayah kerja. KKKS merupakan perusahaan migas seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, hingga Pertamina EP.

"Bapak Ibu sekalian yang terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi ini ada yang perlu kita perhatikan yang pertama adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice jadi standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini," kata Yuliot dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga:

Tragis! Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Batang Hari

Lebih lanjut, pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur-sumur rakyat yang dikelola melalui koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas bersama SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.

Jika selama masa pembinaan tidak ada perbaikan dalam aspek teknis maupun lingkungan, pemerintah tak segan akan menempuh langkah penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan KKKS akan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang aktif melakukan kegiatan pengeboran minyak. Selanjutnya, usaha tersebut harus berbadan hukum, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), yang akan diajukan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin resmi dari Menteri ESDM.

Guna mendukung implementasi aturan ini, Kementerian ESDM tengah melakukan inventarisasi nasional terhadap sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, proses ini rampung pada akhir Juli 2025.

> “Kita harapkan akhir Juli ini inventarisasi selesai. Nantinya, minyak dari sumur rakyat akan dijual ke perusahaan KKKS dan akan diatur agar kedua pihak mendapatkan manfaat,” tambah Yuliot.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER