Metronews

RS Erni Medika Jambi Hentikan Operasional, Tak Miliki Izin Sejak Juni 2025

jambidalamberita |

Rabu, 02 Jul 2025 08:29 Wib

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Rs.Erni Medika / Foto : ist - JambiDalamBerita.id

JambiDalamBerita.id, Kota Jambi – Rumah Sakit (RS) Erni Medika di Kota Jambi resmi menghentikan seluruh aktivitas medisnya setelah diketahui tidak lagi mengantongi izin operasional sejak 26 Juni 2025. Selain itu, fasilitas kesehatan tersebut juga belum memenuhi persyaratan akreditasi yang menjadi syarat mutlak beroperasinya sebuah rumah sakit di Indonesia.

Kondisi ini langsung mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Tim dari Kemenkes telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan berbagai pelanggaran, termasuk laporan kasus dugaan malpraktik yang mencuat sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, menyatakan bahwa RS Erni Medika kini dalam proses pembinaan 

 

Baca Juga:

Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syarat dan Aturannya!

langsung oleh Kemenkes. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, bahkan tidak bisa dikategorikan sebagai klinik. Seluruh aktivitas medis harus dihentikan karena tidak ada izin operasional.

Fahmi juga menyoroti bahwa izin praktik tenaga medis melekat pada fasilitas kesehatan yang memiliki izin. Jika fasilitas tidak berizin, maka praktik medis di dalamnya menjadi ilegal dan masuk kategori malpraktik.

Menurut Fahmi, RS Erni Medika awalnya hanyalah klinik yang dialihfungsikan menjadi rumah sakit saat pandemi COVID-19, dengan izin sementara dan sejumlah catatan yang belum dipenuhi hingga izinnya berakhir.

Sementara itu, Humas RS Erni Medika, Nurhadi, mengkopirmasi tudingan pelanggaran. Ia menyatakan bahwa proses akreditasi dan perpanjangan izin sedang berjalan, dan rumah sakit untuk sementara tidak menerima pasien sambil menunggu dokumen lengkap. Kehadiran Kemenkes disebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan akreditasi lanjutan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER