Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial "N" yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jambi. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA, yang akan dilunasi setelah barang terjual.
“Pelaku mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini DS sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Simbang Tetap.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.