Hukum

Tim Kuda Hitam Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Batanghari, 1 Pelaku Ditahan

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 05 Jul 2025 11:56 WIB

Reporter : VO

Editor : VO

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial "N" yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jambi. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA, yang akan dilunasi setelah barang terjual.

“Pelaku mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini DS sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Simbang Tetap.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER