Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat JR dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil pengembangan kasus.