Hukum

Satu Minggu Buron, Pembunuh Nenek Masrianti Berhasil di Ringkus Petugas

jambidalamberita |

Rabu, 09 Jul 2025 11:09 WIB

Reporter : VO

Editor : VO

Pelaku berinisial R (20) akhirnya diringkus oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu pada Selasa (8/7/2025), - (JambiDalamBerita.id)

JambiDalamBerita.id, Batang Hari— Hanya dalam waktu satu minggu, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nenek bernama Masrianti (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Pelaku berinisial R (20) akhirnya diringkus oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu pada Selasa (8/7/2025), setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi.

Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, IPTU Wahyudi, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp. 

“Memang benar, setelah kejadian pembunuhan pada Selasa (2/7/2025), kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, kami mengantongi identitas yang diduga sebagai pelaku,” ujar IPTU Wahyudi.

Baca Juga:

Tim Kuda Hitam Kembali Beraksi, Satu Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

Upaya pencarian pelaku dilakukan intensif selama sepekan. Hingga akhirnya, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka R merasa terdesak karena tidak lagi memiliki tempat persembunyian. Ia kemudian menyerahkan diri kepada salah satu tetangganya yang bernama Hendri, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian tanpa perlawanan.

"Sekira pukul 16.30 WIB pada Selasa, tim Buser Polsek Maro Sebo Ulu mendapatkan informasi bahwa tersangka (R) mulai merasa ketakutan dan berniat menyerahkan diri karena tidak lagi memiliki tempat untuk bersembunyi. Hampir seluruh wilayah desa telah kami sisir dalam upaya pencarian dan akhirnya, tersangka mendatangi tetangganya, Hendri, untuk menyampaikan niatnya menyerahkan diri. 

Tim Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek MSU," ujar Kanit Reskrim Polsek MSU.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu balok, satu baju lengan panjang warna hitam, dan satu celana jeans pendek yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pembunuhan, sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER