Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Aksi protes ratusan sopir truk dan puluhan sopir bus pariwisata di Kota Jambi akhirnya membuahkan hasil nyata. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan akan menyesuaikan aturan teknis terkait kebijakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, setelah mendengar langsung keluhan dari para pelaku transportasi.
Aksi damai yang berlangsung di kawasan Tugu Keris, Kota Baru, pada Senin (20/10/2025), diikuti lebih dari 500 sopir truk pengangkut material serta sekitar 30 sopir bus pariwisata. Mereka menuntut keadilan dan keberpihakan pemerintah atas pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, yang membatasi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi solar di dalam wilayah kota.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa aturan tersebut awalnya diterbitkan untuk menanggapi keluhan masyarakat soal antrean panjang di sejumlah SPBU yang kerap memicu kemacetan dan ketegangan antarpengguna jalan.
“Setelah aturan diterapkan, memang terbukti mengurangi kemacetan di beberapa SPBU dalam kota,” ungkap Maulana.
Meski demikian, Pemkot Jambi memutuskan untuk melakukan penyesuaian teknis sebagai bentuk respons atas masukan dari sopir dan pelaku usaha transportasi. Perubahan tersebut tidak mengubah isi pokok surat edaran, tetapi akan dijabarkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang mulai berlaku Selasa, 21 Oktober 2025.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan stiker identifikasi khusus untuk membedakan kendaraan lokal dan luar kota. Sistem ini diharapkan mampu memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran, meskipun sempat menuai kritik karena dianggap berpotensi disalahgunakan.
Untuk bus, Pemkot Jambi tetap melarang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) mengisi solar di dalam kota dengan alasan kapasitas kendaraan yang besar dapat menimbulkan kemacetan. Namun, bus pariwisata berukuran sedang tetap diperbolehkan mengisi BBM di wilayah kota dengan pengawasan ketat dari petugas.
Koordinator Aliansi Angkutan Bersatu, Hartanto, menilai kebijakan yang tertuang dalam Perwal No. 19 Tahun 2025 belum berpihak pada pelaku transportasi. Ia menyoroti pembatasan pengisian solar di SPBU tertentu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam aksinya, massa mengajukan beberapa tuntutan, antara lain revisi surat edaran tersebut, penindakan tegas terhadap pelangsir BBM bersubsidi, pembatasan pembelian solar subsidi maksimal Rp350.000 per kendaraan per hari, kewajiban menunjukkan barcode dan STNK asli saat pengisian, serta penghentian praktik diskriminasi SPBU yang ditunjuk untuk distribusi solar subsidi.
Walau belum seluruh tuntutan dikabulkan, langkah cepat Pemkot Jambi menyesuaikan teknis aturan diapresiasi sebagian sopir. Mereka berharap ke depan kebijakan terkait BBM bersubsidi bisa dijalankan lebih adil, transparan, dan berpihak pada semua pihak, tanpa mengganggu kelancaran distribusi maupun aktivitas masyarakat.