Hukum

KPK Bongkar Skandal EDC BRI: 5 Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp744 Miliar!

jambidalamberita |

Rabu, 09 Jul 2025 19:27 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

KPK menunjukan barang bukti berupa uang dan electronik bukti dugaan korupsi Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020 -20024 di Gedung Merah Putih KPK Rabu 9 Juli 2025 - (JambiDalamBerita.id)

JambiDalamBerita.id, Jakarta, 1 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kelima tersangka tersebut, yakni:

Catur Budi Harto (CBH), Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024;

Indra Utoyo (IU), Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI 2020–2021;

Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020;

 

Elvizar (EL), pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS);

Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) periode 2020–2024.

"Kami telah menetapkan lima tersangka ini. Jika ke depan ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penetapan tersangka atau langkah hukum berikutnya," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga proyek pengadaan mesin EDC tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp744 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, kerugian itu berasal dari dua skema yang digunakan dalam proyek:

Skema sewa selama 2020–2024 senilai Rp505 miliar

Skema beli putus senilai Rp241 miliar

 

"Tim penyidik memperkirakan total kerugian negara mencapai 30 persen dari total anggaran proyek pengadaan EDC yang mencapai Rp2,1 triliun," ungkap Budi.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER