Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan konsumen serta upaya menjaga kredibilitas pasar pangan di Provinsi Jambi. Ia juga menegaskan bahwa bila ke depan ditemukan pelanggaran serupa, tindakan hukum tidak akan segan diambil.
Di akhir pernyataannya, Ismed mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi pelanggaran label pangan di pasaran.
“Pengawasan pangan harus dilakukan secara kolaboratif. Kami butuh partisipasi aktif dari masyarakat,” pungkasnya.