JambiDalamBerita.id, Tebo — Mantan Penjabat (PJ) Bupati Tebo, Aspan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Senin (21/7/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Kabupaten Tebo.
Aspan tiba di kantor Kejari Tebo sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat keluar dari gedung Kejari pada pukul 18.20 WIB, mengenakan kaus putih dan topi berwarna senada, lalu langsung menuju mobilnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengonfirmasi bahwa Aspan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebit ia dimintai keterangan selama 8 jam dan di cecar 37 pertanyaan.
"Saudara Aspan kami periksa sebagai saksi, dan hari ini diberikan 37 pertanyaan oleh tim penyidik," ujar Febrow kepada awak media.
Febrow juga menambahkan bahwa Aspan hadir setelah panggilan ketiga dilayangkan oleh Kejari. Tidak menutup kemungkinan, Aspan akan kembali dipanggil jika keterangannya masih dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan.
Kasus yang menyeret nama Aspan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun 2023, yang terletak di Kelurahan Muara Tebo. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,7 miliar, namun hasil penyelidikan menemukan sekitar Rp1 miliar diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.
Kejaksaan Negeri Tebo sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, penyidik menetapkan tiga orang tersangka:
N, Kepala Dinas Perindagkop yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
ES, Kepala Bidang Perdagangan sekaligus pejabat penandatanganan,
S, pelaksana pembangunan proyek pasar.
Sementara itu, pada gelombang kedua, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan:
DU, Direktur CV KPB,
HM, pihak yang meminjam nama CV untuk melaksanakan pembangunan,
PS, konsultan perencana proyek,