Terlapor dalam kasus penggelapan membantah keterlibatannya dalam dugaan pencurian dan penganiayaan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi saat kejadian hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT, serta menyatakan tidak terekam dalam CCTV.
Pihak kepolisian menilai tindakan oknum wartawan yang mempublikasikan informasi tidak diverifikasi itu telah mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang dan dapat merugikan pihak-pihak terkait.
“Oknum wartawan yang menyebarkan informasi tidak akurat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jika medianya telah terverifikasi Dewan Pers, maka mekanisme hak jawab atau pelaporan ke Dewan Pers bisa dilakukan,” tegas IPDA Erwin.
Saat ini, pihak terlapor, pelapor, dan Polsek Pemayung tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap wartawan dan media bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong.
Tentunya dengan Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa profesi jurnalistik menuntut akurasi, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Kesalahan dalam penyampaian informasi bukan hanya melukai reputasi, tapi juga dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.