Hukum

Vonis 15 Tahun untuk Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas di Muaro Jambi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 25 Jul 2025 07:19 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Pembacaan vonis 15 tahun penjara terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JambiDalamBerita.id,Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Bripka Yuyun Sanjaya, salah satu dari dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Ragil Alfarizi (22) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, " kata Hakim Roro.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7/2025) sore oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, bersama dua hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muaro Jambi.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Bripka Yuyun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami tujuh luka di bagian leher, memar di kepala, serta patah batang otak akibat benturan keras, yang akhirnya menyebabkan kematian.

Baca Juga:

Viral! Wanita di Jambi Dianiaya Pacar, Aksinya Disiarkan Langsung di Medsos

Korban sudah meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di dalam sel tahanan,dalam pembacaan amar putusan.

Ragil diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir karena dugaan kasus pencurian. Namun hanya beberapa jam setelah ditahan, ia ditemukan tewas dalam posisi tergantung menggunakan ikat pinggang. Awalnya diduga bunuh diri, namun hasil penyelidikan dan autopsi memastikan bahwa kematiannya merupakan akibat tindak kekerasan berat.

Pihak Polda Jambi kemudian menetapkan dua anggota polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Pascal Wildany, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Keduanya dinilai telah melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap korban.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, membenarkan bahwa kedua oknum polisi tersebut dituntut 15 tahun penjara sesuai fakta persidangan.

Jaksa menilai unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, Jaksa menuntut masing-masing terdakwa 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Bripka Yuyun bersama penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, Brigadir Pascal Wildany, masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam sidang terpisah.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER