Hukum

Terbukti Jadi Otak Peredaran Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 01 Agu 2025 16:11 WIB

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Ratu Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Jaringan Narkotika (IST) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Helen Dian Krisnawati, perempuan yang dijuluki ratu narkoba Jambi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, yang menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di Jambi.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak hanya terlibat aktif, tetapi juga mengatur, mengendalikan, serta menutupi peranannya dalam kejahatan tersebut.

“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak menunjukkan penyesalan, bersikap tidak kooperatif, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan,” tegas hakim.

Baca Juga:

Heboh! Oknum Anggota DPRD Batang Hari Digerebek Warga di Perumahan Mitranda II, Diduga Berduaan dengan Wanita Bukan Istri

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Helen.

Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan dakwaan utama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Helen didakwa bersama dua orang rekannya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Dua terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Helen menjadi terdakwa dengan vonis terberat di antara ketiganya.

Meski selama persidangan Helen tetap bersikukuh membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya sebagai korban, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan.

Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Provinsi Jambi karena besarnya jaringan yang dikendalikan oleh Helen serta perannya yang dianggap strategis dalam peredaran narkotika

Putusan seumur hidup ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER