Jambidalamberita.id, Jambi - Helen Dian Krisnawati, perempuan yang dijuluki ratu narkoba Jambi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, yang menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di Jambi.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak hanya terlibat aktif, tetapi juga mengatur, mengendalikan, serta menutupi peranannya dalam kejahatan tersebut.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak menunjukkan penyesalan, bersikap tidak kooperatif, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan,” tegas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Helen.
Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan dakwaan utama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Helen didakwa bersama dua orang rekannya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
Dua terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, Helen menjadi terdakwa dengan vonis terberat di antara ketiganya.
Meski selama persidangan Helen tetap bersikukuh membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya sebagai korban, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan.
Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Provinsi Jambi karena besarnya jaringan yang dikendalikan oleh Helen serta perannya yang dianggap strategis dalam peredaran narkotika
Putusan seumur hidup ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.