Jambidalamberita.id - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, penambahan satu hari libur setelah Hari Kemerdekaan bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini dengan lebih meriah.
"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Dengan adanya libur tambahan ini, masyarakat diimbau memanfaatkan momen tersebut untuk menggelar berbagai kegiatan seperti perlombaan, karnaval, hingga festival budaya yang mencerminkan semangat kebersamaan dan nasionalisme.
Selain penetapan hari libur, melalui surat edaran resmi terkait peringatan HUT RI ke-80, Kementerian Sekretariat Negara juga menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI serta mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.
Kebijakan penambahan libur nasional sehari setelah peringatan 17 Agustus ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme rakyat sekaligus memperkuat euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di seluruh penjuru tanah air.