Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp 47 Ribu, Tembus Rp 1,94 Juta per Gram pada 2 Agustus 2025

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 02 Agu 2025 08:19 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Harga Emas Antam Naik Rp 47 Ribu, Tembus Rp 1,94 Juta per Gram pada 2 Agustus 2025 - (instagram ; @ logam mulia)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Untuk transaksi jual dan beli emas Antam, terdapat ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER