Harga Emas Antam Naik Rp 47 Ribu, Tembus Rp 1,94 Juta per Gram pada 2 Agustus 2025
jambidalamberita |
Sabtu, 02 Agu 2025 08:19 WIB
Reporter :
Kurniawan
Editor :
Kurniawan
Harga Emas Antam Naik Rp 47 Ribu, Tembus Rp 1,94 Juta per Gram pada 2 Agustus 2025 - (instagram ; @ logam mulia)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Untuk transaksi jual dan beli emas Antam, terdapat ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.